Kapolres memeriksa kendaraan dinas roda dua maupun roda empat yang dipinjam pakaikan kepada personil Satuan Lalu Lintas, Sabhara dan Staf yang lain di Polres Lampung Tengah, dengan tujuan untuk mengecek kebersihan dan perawatan kendaraan masih layak atau tidak serta kelengkapan dari surat-surat kendaraan tersebut.
Dari jumlah kendaraan roda dua yang diperiksa sebanyak 47 Unit dari Sabhara dan 32 unit dari Lalu Lintas Polres Lampung Tengah, untuk kendaraan Roda empat milik dinas yang dipinjam pakaikan ke Sabhara dan satuan Lalu Lintas sebanyak 10 Unit, supaya digunakan keperluan Dinas untuk Patroli Mencegah gangguan kamtibmas seperti 3-C (Curat, Curas dan Curanmor) serta membantu masyarakat dalam pelayanan masyarakat yang prima,”Kapolres Mengatakan.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, untuk pemegang senpi dinas berpedoman Perkap 01 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian serta menjaga keamanan, dalam halnya Harkamtibmas. Kapolres juga mengecek pemegang senjata api organik dalam perawatan kebersihan senpi organik serta surat Ijin pemegang senjata api, apa masih berlaku atau tidak.
” Dari jumlah senjata Api yang dipegang oleh Personil Polres Lampung Tengah sesuai barang inventaris tersebut, senpi organik yang ada pada Polres Lampung Tengah sebanyak 465 Pucuk baik di Polsek maupun Polres.” Lanjutnya.
Dalam pemeriksaan tersebut ada 14 pucuk senjata Api Revolver yang ditarik karena Surat ijinnya tidak berlaku atau telah habis
(sudah Mati).
Kapolres pun, menghimbau, ” Kepada seluruh personek agar selalu tetap jaga jarak, Physical Distancingdan Sosial Distancing, serta menjaga kesehatan, kebersihan, menggunakan masker guna mencegah penyebaran wabah covid-19.” pungkasnya. (Team)
Komentar
Posting Komentar